GRATIFIKASI, yaitu suatu pemberian yang diberikan pihak lain kepada penyelenggara Negara berkaitan dan berlawanan dengan pelaksanaan tugas dan jabatannya. Gratfikasi dapat membawa dampak buruk bagi kinerja khususnya ASN. Anti gratifikasi adalah bagian dari implementasi good government yang berarti pemerintahan yang baik dengan segenap ketentuan dan implemetasinya.
SMPN 4 Blitar sebagai salah satu UPT Satuan Pendidikan Kota Blitar berkomitmen bersama pemerintah kota Blitar untuk STOP Gratifikasi.
Budaya Anti Gratifikasi dapat diwujudkan dengan cara:
• Meningkatkan pemahaman Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara agar tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya
• Mendorong lembaga pemerintahan menciptakan lingkungan yang bersih dari gratifikasi dengan cara menerapkan Pengendalian Gratifikasi
• Memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak memberi gratifikasi kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara
• Mengajak pihak swasta untuk melakukan praktik bisnis yang bersih dari gratifikasi, suap dan uang pelicin
• Mendorong organisasi masyarakat sipil untuk mengawasi pelayanan publik sehingga bebas dari praktik gratifikasi dan pungutan liar.
#STOPGRATIFIKASI